Ditahan, Misbakhun Minta Dibawakan Form Hak Menyatakan Pendapat

Ditahan, Misbakhun Minta Dibawakan Form Hak Menyatakan Pendapat

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 06:31 WIB
Ditahan, Misbakhun Minta Dibawakan Form Hak Menyatakan Pendapat
Jakarta - Meski sudah ditahan oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, politisi PKS Misbakhun tetap fokus dalam penyelesain kasus Bank Century. Misbakhun meminta dibawakan form untuk menandatangani hak menyatakan pendapat.

"Dia minta dibawaain form untuk menandatangani hak menyatakan pendapat," ujar politisi Partai Hanura Akbar Faisal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2010).

Rencana para inisiator kasus Bank Century untuk mengajukan uji materi UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) ke Mahkamah Konstitusi juga diikuti oleh Misbakhun sebagai salah seorang pemohon."Kami kan melakukan judical review ke MK menyangkut 3/4 tentang hak menyatakan pendapat. Dia ikut menandatangi itu," kata Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Akbar, Misbakhun terlihat tegar menghadapi masalah hukum yang sedang menjeratnya. "Dia ketawa terus, tidak ada tekanan, dia sempat menelpon isterinya bilang tidak ada apa-apa," tandasnya.

Misbakhun dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik menilai Misbakhun terlibat dugaan pemalsuan akta gadai terhadap deposito yang dijaminkan oleh PT SPI terkait L/C Bank Century.

(did/ape)


Berita Terkait