"Dia minta dibawaain form untuk menandatangani hak menyatakan pendapat," ujar politisi Partai Hanura Akbar Faisal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2010).
Rencana para inisiator kasus Bank Century untuk mengajukan uji materi UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) ke Mahkamah Konstitusi juga diikuti oleh Misbakhun sebagai salah seorang pemohon."Kami kan melakukan judical review ke MK menyangkut 3/4 tentang hak menyatakan pendapat. Dia ikut menandatangi itu," kata Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik menilai Misbakhun terlibat dugaan pemalsuan akta gadai terhadap deposito yang dijaminkan oleh PT SPI terkait L/C Bank Century.
(did/ape)











































