“Kami punya 4 catatan terkait putusan pengadilan tersebut,” ujar kuasa hukum Misran, Aidiansyah kepada detikcom, di kantornya, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, (22/4/2010).
Yang pertama, terjadi penggantian alat bukti di tingkat PN. Saat dihadirkan ke meja pengadilan, barang bukti berupa obat-obatan ternyata bukan milik Misran, tetapi obat orang lain. Hal ini lalu di ganti dalam putusan banding oleh PT Samarinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, hakim tidak pernah mempertimbangkan eksepsi dan pledoi terdakwa dalam putusan. Yang ketiga, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi pelapor sehingga tak bisa terungkap siapakah yang mengadukan kasus tersebut.
“Yang ke empat yaitu hakim PN Tenggarong memutus menggunakan UU 23/ 1992 tentang Kesehatan yang tidak berlaku lagi karena muncul UU baru yaitu UU 36/2009. Jadi, putusan ini cacat hukum,” tambah pengacara asli Samarinda ini.
Selain mengajukan kasasi ke MA, pihaknya berencana juga akan melaporkan putusan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) terkait penggunaan UU yang telah kadaluarsa. Pihaknya meminta KY ikut menelaah penggunaan UU tersebut apakah melanggar kode etik atau hal lainnya.
“Saya minta keadilan oleh MA karena putusan ini sangat tidak pantas,” pungkasnya.
Kasus mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009.
Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa pekan lalu. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.
(asp/ape)











































