"Begitu Raja Erizman keluar dewan, beliau memerintahkan penahanan jadi menurut saya perlu investigasi lebih jauh," ujar Fahri kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2010).
Fahri berencana akan meminta penjelasan lebih mendalam kepada Raja Erizman terkait penahanan koleganya Misbakhun. "Saudara Raja harus menjelaskan karena dia yang banyak lebih tahu dan menandatangani surat ini dari awal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu diajukan jawaban tertulis, kita akan mendalami kasus ini karena penting bagi penegakan hukum kita," tandasnya.
Misbakhun dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik menilai Misbakhun terlibat dugaan pemalsuan akta gadai terhadap deposito yang dijaminkan oleh PT SPI terkait L/C Bank Century.
(did/ape)











































