Fahri: Penahanan Misbakhun Perintah Raja Erizman

Fahri: Penahanan Misbakhun Perintah Raja Erizman

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 04:14 WIB
Fahri: Penahanan Misbakhun Perintah Raja Erizman
Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menuding Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Raja Erizman memiliki peran besar dalam penahanan Misbakhun dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Fahri menuding penahanan Misbakhun atas perintah Raja.

"Begitu Raja Erizman keluar dewan, beliau memerintahkan penahanan jadi menurut saya perlu investigasi lebih jauh," ujar Fahri kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2010).

Fahri berencana akan meminta penjelasan lebih mendalam kepada Raja Erizman terkait penahanan koleganya Misbakhun. "Saudara Raja harus menjelaskan karena dia yang banyak lebih tahu dan menandatangani surat ini dari awal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Rapat Dengar Pendapat Polri dengan Komisi III Senin (25/4/2010) kemarin menurut Fahri, banyak anggota dewan yang bertanya kasus Misbakhun. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri berjanji akan memberikan jawaban secara tertulis.

"Begitu diajukan jawaban tertulis, kita akan mendalami kasus ini karena penting bagi penegakan hukum kita," tandasnya.

Misbakhun dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik menilai Misbakhun terlibat dugaan pemalsuan akta gadai terhadap deposito yang dijaminkan oleh PT SPI terkait L/C Bank Century.
(did/ape)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads