Ratu Mariyuana Corby Ajukan Grasi

Ratu Mariyuana Corby Ajukan Grasi

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 02:29 WIB
Denpasar - Si ratu mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby mengajukan grasi kepada Presiden SBY. Ia divonis 20 tahun penjara karena menyelundupkan 4,2 kg mariyuwana ke Bali.

Hal tersebut disampaikan Panitera Muda Pidana PN Denpasar Gede Ketut Rantam di kantornya, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (26/4/2010). Berkas grasi Corby telah dikirim kepada kepada Mahkamah Agung.

Surat tersebut bakal disampaikan kepada Presiden SBY. Berkas grasi Corby dikirim 31 Maret 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan dan bukti penunjang dalam berkas permohonan grasi, yakni surat keterangan hasil pemeriksaan psikiater dr Denny Thong tertanggal 26 Mei 2009. Disebutkan, Corby menderita depresi berat dengan gejala-seja psikotik. Keadaan tersebut dapat membahayakan jiwanya karena dia tidak dapat mengontrol pikiran, perasaan dan perbuatannya.

Corby ditangkap setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Saat ini, dia mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar.

(gds/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads