"Kita besok akan ajukan penangguhan penahanan dan praperadilan penahanan Misbakhun," kata Luhut kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (27/4/2010).
Menurut Luhut, sejak awal Misbakhun selalu menghormati proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun, mengapa kliennya malah ditahan tanpa alasan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan, kliennya tetap menolak menandatangani Berita Acara Penahanan dan Penangkapan. Sebab, menurut Luhut, Misbakhun datang ke Mabes Polri atas inisiatif sendiri bukan ditangkap.
"Misbakhun menolak menandatangani BAP penahanan dan penangkapan karena dia merasa datang sendiri ke mabes polri untuk diperiksa," pungkasnya.
Misbakhun dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik menilai Misbakhun terlibat dugaan pemalsuan akta gadai terhadap deposito yang dijaminkan oleh PT SPI terkait L/C Bank Century.
(ape/ape)











































