"Sampai saat ini Pak Misbakhun tidak mau menandatangani Berita Acara Penahanan dan Penangkapan," ujar kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (27/4/2010) dini ahri.
Luhut menjelaskan, Misbakhun diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 20.30 WIB. Sebanyak 58 pertanyaan diajukan penyidik kepada Misbakhun.
"Penyidik menetapkan secara resmi Mibsakhun untuk ditahan di rutan Bareskrim mulai 26 April 2010," imbuhnya.
Menurut Luhut, penyidik tidak mempunyai alasan yang kuat untuk menahan kliennya. Sebab Misbakhun selama ini kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
"Karena Pak Misbakhun merasa tidak ditangkap. Beliau datang dengan resmi datang sendiri tidak ditangkap di suatu tempat," jelasnya.
Misbakhun dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik menilai Misbakhun terlibat dugaan pemalsuan akta gadai terhadap deposito yang dijaminkan oleh PT SPI terkait L/C Bank Century.
"Ada 5 surat yang ditolak Misbakhun surat perintah pemberitahuan penangkapan, surat perintah pemberitahuan penahanan, berita acara penangkapan, berita acara penahanan, serta surat pemberthaian tentang penahanan," pungkasnya.
(ape/ape)











































