14 Jam Diperiksa, Jaksa Cirus Enggan Berkomentar

Markus Pajak Rp 25 M

14 Jam Diperiksa, Jaksa Cirus Enggan Berkomentar

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 00:30 WIB
 14 Jam Diperiksa, Jaksa Cirus Enggan Berkomentar
Jakarta - Jaksa Cirus Sinaga telah selesai diperiksa Tim Independen Polri. Setelah 14 jam diperiksa, Cirus keluar dari ruang pemeriksaan dan menolak berkomentar kepada wartawan

Pantauan detikcom, Cirus keluar dari gedung Binkum Mabes Polri pukul 12.05 WIB. Mantan jaksa kasus Antasari ini mengenakan kemeja coklat dengan motif garis dibalut jaket hitam dan langsung masuk mobil Jeep hitam.

Wajah Cirus tampak lelah. Ia juga enggan berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gimana Pak pemeriksaannya?" tanya wartawan.

"Apakah tadi diperiksa soal aliran dana ke jaksa?" timpal wartawan lainnya.

Cirus yang ditemani satu orang petugas kejaksaan terus saja berlalu dan enggan meladeni pertanyaan wartawan. Sebelumnya, Cirus mendatangi Mabes Polri pada pukul 10.30 WIB.Β  Selain Cirus, jaksa lainnya Ika Safitri dan Eka Kurnia juga hadir dalam pemeriksaan.

"Kasih saya jalan, kasih saya jalan," singkat Cirus.

Tim pengawas Kejagung beberapa waktu lalu telah memeriksa 12 jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan, mantan Direktur Penuntutan pada Jampidum Pohan Lashpy, Wakil Kepala Kejati Banten Nofarida, Asisten Pidana Umum Kejati Banten A Dita Prawitaningsih, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono, Kepala seksi Pidana Umum Kejari Tangerang M Irfan Jaya Azis, Jaksa Penuntut Umum dari Tangerang Nazran Aziz, jaksa peneliti berkas perkara Gayus Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Syafitri Salim.

Perkara ini menjadi perbincangan hangat setelah Gayus Tambunan diputus bebas murni oleh hakim PN Tangerang. Padahal awalnya, Gayus didakwa dengan pasal berlapis yakni penggelapan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun di penuntutan, pasal Tipikor dan pencucian uang gugur. Jaksa hanya menuntut PNS Ditjen Pajak itu dengan pasal penggelapan. Pasal itu pun akhirnya tidak bisa dibuktikan oleh jaksa sehingga hakim memvonis Gayus dengan putusan bebas murni. Gayus pun melenggang bebas.

(ape/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads