"Kalau boleh ditangguhkan (penahanannya) saya akan menjamin diri saya untuk ditangguhkan. Saya kenal Misbakhun," kata Fahri kepada wartawan, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (26/4/2010).
Fahri menilai, penahanan Misbakhun terlalu cepat dilakukan oleh Polri. Ia sangat yakin pemilik PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) tersebut tidak bersalah.
"Kalau melarikan diri saya jamin tidak akan melarikan diri. Barang bukti kan semua di polisi. Bagaimana mungkin menghilangkan barang bukti?" tanya Fahri.
Fahri datang di Mabes Polri sekitar pukul 23.25 WIB. Ia mendatangi Gedung Bareskrim setelah mengetahui kabar anggota DPR dari PKS dari daerah pemilihan Pasuruan itu ditahan.
"Baru selesai rapat komisi, lalu dapat info dari lawyernya kalo Misbakhun ditahan. Apa dasarnya kok ditahan. Mereka (lawyernya) tidak bisa jawab," imbuhnya
Sebelumnya, pengacara Misbakhun memastikan kliennya ditahan penyidik Mabes Polri. Misbakhun dijerat Polri dengan pasal pasal 264 ayat 1 KUHP juncto Pasal 263 ayat 1 KUHP, terkait pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun. (ape/ndr)











































