"Kami dapat kabar saudara Misbakhun ditahan, kami lalu mau lihat," kata politisi Hanura, yang juga inisiator Century Akbar Faizal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (26/4/2010) malam.
Akbar menegaskan, rekannya yang lain Politisi Golkar Bambang Soesatyo dan rekan Misbakhun di PKS Fahri Hamzah juga tengah dalam perjalanan menuju Mabes Polri.
"Kami kaget demikian cepat. Kami konsisten tidak mencampuri urusan hukumnya. Kami ingin beri dukungan moril, sebagai teman dan sesama anggota tim 9 inisiator Bank Century," terangnya.
Dia menuding penahanan kasus Misbakhun dalam kasus L/C di Century sangat cepat penanganannya karena ada unsur politis.
"Kasusnya sudah lama, 2007-2008 kenapa baru diproses," tutupnya.
Misbakhun dijerat Polri dengan pasal pasal 264 ayat 1 KUHP juncto Pasal 263 ayat 1 KUHP, terkait pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun. (ndr/ape)











































