"Malam ini silaturahmi karena enam parpol koalisi memandang bahwa ke depan parpol harus lebih solid dan utuh. Insya Allah tidak ada lagi perbedaan. Jadi secara substansi hak menyatakan pendapat tidak diperlukan," kata Syarif saat ditemui di kediamannya di Jl Komplek Widya Chandra III no 12 A, Senin (26/4/2010).
"Parpol koalisi juga menyatakan hak menyatakan pendapat tidak perlu karena menyalahi mekanisme," imbuh Menteri Negera Koperasi dan UKM ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari hak angket sudah diserahkan ke ranah hukum sekarang dalam tahap penyelesaian. Tim pengawas besok dibentuk di paripurna," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun detikcom di lokasi, beberapa tokoh PD dan partai koalisi tampak hadir dalam pertemuan tersebut. Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua DPP Demokrat, Muhammad Jafar Hafsah dan Plt Sekjen DPP Demokrat Amir Syamsuddin.
Tokoh partai koalisi yang datang dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, Sekjen DPP Golkar Idrus Marham, Wakil Ketua DPP PPP Chozin Chumaedi, Sekjen DPP PPP Irgan Chairil Mahfidz dan Ketua Fraksi PPP di DPR Hasrul Harahap. (ape/ndr)










































