Misbakhun Ditahan Mabes Polri?

Kasus L/C di Century

Misbakhun Ditahan Mabes Polri?

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 23:02 WIB
Jakarta - Beredar kabar politisi PKS Misbakhun ditahan Polri. Penahanan terkait pemeriksaan L/C di Century milik PT Selalang Prima Internasional (SPI) milik Misbakhun. Dia dijerat Polri dengan pasal 264 ayat 1 KUHP juncto Pasal 263 ayat 1 KUHP, terkait pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun.

Namun pihak Mabes Polri saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui. "Belum ada informasi. Silakan cek ke Wakadiv (Kombes Pol Zainuri Lubis) dia yang mendampingi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat dihubungi lewat telepon, Senin (26/4/2010).

Informasi beredar surat penahanan Misbakhun sudah ditandatangani sekitar pukul 22.00 WIB. Penyidik memperoleh bukti kuat untuk melakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dari Wasekjen PKS Fahri Hamzah yang dikonfirmasi soal ini menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara Misbakhun. "Tanya lawyernya saja," terang Fahri.

Namun sayangnya pengacara Misbakhun, Zainudin Paru saat dikonfirmasi telepon selulernya tidak diangkat. Hingga pukul 22.45 WIB, Misbakhun belum juga keluar dari ruang pemeriksaan.
(ndr/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads