"Kita sudah kenyang dengan kebohongan-kebohongan. Sekarang sudah terungkap markus hukum, sekarang yang perlu juga diungkap adalah markus malpraktek," tuding Slamet Yuwono, pengacara dari OC Kaligis Associates yang menjadi kuasa hukum Juliana, ibu dari Jared dan Jayden Christophel.
Slamet menyampaikan itu dalam konfrensi pers di kantor OC Kaligis & Associates di Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada fakta-fakta yang sudah dipegang Pak OC Kaligis, yakni dari ahli mata dari Australia. Bahwa kebutaan yang dialami Jared adalah karena kelalaian dokter FL yang menangani di RS Omni," tutur pria yang juga menjadi pengacara korban malpraktek RS Omni lainnya, Prita Mulyasari ini.
Karena itu, lanjut Slamet, pihaknya meminta polisi kembali membuka penyidikan kasus ini dengan memperhatikan fakta-fakta baru yang dimiliki tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum juga sudah melayangkan surat kepada Kapolri agar membentuk tim independen guna memeriksa pihak-pihak yang mengeluarkan SP3 kasus ini.
Dia pun menjelaskan, tidak akan menempuh praperadilan terhadap SP3 yang dikeluarkan polisi, sebab pihaknya memiliki bukti kuat yang mengatakan Jared dan Jayden lahir dalam keadaan sehat dan normal. Kebutaan yang dialami kedua bayi kembar itu karena kelalaian pihak dokter RS Omni yang merawat kedua bayi itu dalam inkubator selama 42 hari.
"Justru pemasangan ventilasi khusus itulah yang mendorong pemutusan saraf mata," kata Yulius Irawansyah, kuasa hukum lainnya.
(Rez/ape)











































