Tak Ada Pendampingan Hukum, Orang Miskin Makin Miskin

Tak Ada Pendampingan Hukum, Orang Miskin Makin Miskin

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 20:44 WIB
Jakarta - Negara belum memiliki anggaran khusus untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin. Tak adanya pendampingan hukum bagi orang miskin yang kena kasus hukum akan membuat orang miskin menjadi semakin miskin.

"Tanpa ada bantuan hukum, maka hak terpidana tidak terpenuhi. Remisi, pembebasan bersyarat tidak terurus. Dengan adanya bantuan hukum, orang miskin bisa dicegah menjadi lebih miskin," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen.

Hal itu disampaikan Patra dalam diskusi tentang 'Tanggung Jawab Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma bagi Masyarakat Miskin' di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (26/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patra mengatakan, biasanya orang miskin itu diabaikan hak hukumnya mulai dari pemeriksaan di tingkat kepolisian. Mereka diperlakukan tidak enak, disiksa agar dipaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

"Seperti kasus pedagang asongan buta huruf. Polisi sewenang-wenang menuduh memiliki ganja. Tanpa ada bantuan hukum bagi orang miskin sejak pemeriksaan, maka dakwaan cacat sejak pemeriksaan," tukas Patra.

Patra juga mencontohkan saat YLBHI memberikan bantuan konsultasi hukum gratis bagi 130 narapidana di LP Paledang, Bogor. Mayoritas mereka bahkan tidak mengerti bila mempunyai hak-hak sebagai napi, seperti mendapatkan remisi karena tidak didampingi pengacara.

"Dari 130 itu, tiap 9 tahanan mengaku tidak didampingi pengacara sejak proses pemeriksaan. Saya dapat 4 orang, salah satunya anak-anak. Karena tidak didampingi dia dituduh mencuri HP. Saat pemeriksaan disiksa," tukas Patra.

Tidak adanya anggaran khusus untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini dinilai ironis. Padahal, di satu sisi, negara membayar polisi, jaksa dan pengadilan untuk melakukan proses hukum bagi orang miskin ini.

"Negara memfasilitasi polisi menangkap orang miskin, memfasilitasi jaksa menuntut orang miskin termasuk memfasilitasi hakim untuk memutus orang miskin. Apakah negara memutuskan bantuan untuk orang miskin? Tidak," tukas Patra.

Namun, kini ada kemajuan yang dilakukan pemerintah dengan mengajukan draf RUU Bantuan Hukum. Yang tujuannya memberikan bantuan hukum untuk orang miskin. Draf RUU yang akan masuk ke sidang paripurna untuk dibahas di DPR itu dinilai sudah bagus, namun ada beberapa yang perlu direvisi. Antara lain mengenai bantuan hukum yang dalam draf itu hanya untuk litigasi (pengadilan), Patra meminta agar direvisi menjadi sejak awal pemeriksaan di tingkat kepolisian. Kemudian draf juga diminta memberdayakan LBH-LBH yang ada di seluruh Indonesia, bukan membangun kantor LBH baru.

"Jangan sampai RUU ini nantinya menjadi proyek baru. Kami minta Baleg DPR untuk merevisi sejumlah pasal-pasal sebelum diajukan ke rapat paripurna DPR. Setelah itu kami berharap masyarakat dan Komnas HAM bisa berpartisipasi dalam penyusunannya," tegasnya.

(nwk/ape)


Berita Terkait