"Tidak ada tulisan bahwa seolah-olah saya menuduh seluruh advokat menyogok," kata Hotman dalam siaran pers, yang diterima detikcom, Senin (26/4/2010).
Dia menegaskan saat ditanya apakah dirinya pernah menyogok polisi, jaksa, dan hakim, Hotman mengaku menjawab no comment. Namun dia mengakui kalau kemudian dia menjawab, melihat sifat alami advokat sangat sulit seorang advokat untuk clean.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks itu, lanjut Hotman, sesuai pasal 6 a UU Advokat Indonesia, di mana advokat melindungi kliennya dan mencari kelemahan lawan, maka sulit bagi advokat di Indonesia untuk bersih.
"Apabila advokat memilih menutup borok kelemahan kliennya maka pertanggung jawabannya di neraka, dan kalau merekayasa bukti maka pertanggung jawabannya di penjara," tutup Hotman.
(ndr/gah)











































