"Kita harus lihat ini berkasnya. Kita pasti sidangkan kasus ini, tapi kalau berkas belum lengkap terus kita sidangkan kan jadi masalah," kata
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Sugiyono saat dihubungi wartawan, Senin (26/4/2010).
Alasan Kejati DKI mengembalikan berkas ke penyidik Polri juga karena petunjuk soal saksi tidak dipenuhi.
"Maksud saya ditambahkan satu orang saksi yang memperkuat Raymond terlibat dalam kasus ini. Salah satu alat bukti utama di persidangan yaitu minimal adanya 2 orang saksi. Itu yang belum dipenuhi penyidik," terang Sugiyono.
Berkas pun akan dikembalikan ke Polri secepat mungkin, dan diharapkan petunjuk jaksa segera dipenuhi. "Pasti, orang tidak dipenuhi petunjuknya," tutupnya.
(ndr/fay)











































