"Belum, masih di kejaksaan, saya sudah cek ke Direktur I," kata Kabareskrim Komjen Ito Sumardi di sela-sela rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Ito menyatakan, polisi sudah melakukan upaya optimal dalam analisis yuridis berkas Raymond. "Sudah ada pidana yang disangkakan beserta fakta-fakta bukti pembayaran dan sebagainya," katanya
Β
Sebelumnya, Raymond menggugat tujuh media terkait pemberitaan dirinya dalam kasus judi yang terjadi pada Oktober 2008. Hingga kini, Raymond sendiri masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali oleh kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau memang benar dikembalikan, artinya sudah 5 kali berkas Raymond ini dikembalikan ke Polri.
Kapolri Jenderal Bambang Handarso Danuri menjamin kasus akan segera P21 dan berlanjut ke penuntutan. Polri tetap konsisten menuntaskan kasus tersebut dan tidak akan menghentikan kasus itu atau SP3.
(nal/nal)











































