Kejaksaan Bisa Pangil Para Saksi untuk Diperiksa

Judi di Hotel Sultan

Kejaksaan Bisa Pangil Para Saksi untuk Diperiksa

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 17:23 WIB
 Kejaksaan Bisa Pangil Para Saksi untuk Diperiksa
Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus judi di Hotel Sultan kepada Mabes Polri. Namun Kejaksaan bisa kembali memanggil para saksi untuk diperiksa jika Polri menyatakan penyidikan sudah optimal dan menyampaikannya ke Kejagung.

"Dilimpahkan Kejaksaan dan Kejaksaan yang akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, masing-masing saksi bisa diperiksa dalam jangka waktu 14 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2010).

Kemudian, menurut Didiek, hasil pemeriksaan akan didalami oleh pihak Kejagung untuk ditelusuri lebih lanjut. "Nanti dikaji dan dipelajari," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didiek menegaskan pihaknya tak memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan kasus judi dengan tersangka Raymond Teddy Horhoruw tersebut. Kejagung bahkan menyatakan akan turut memeriksa para saksi jika penyidik Mabes Polri menyatakan sudah optimal dalam menangani kasus ini.

"Tidak ada petunjuk untuk menghentikan penyidikan. Itu kewenangan penyidik," imbuhnya.

Hari ini Aspidum Kejati DKI Jakarta, Sugiyono, menyatakan pihaknya akan mengembalikan berkas perkara Raymond kepada Mabes Polri. Hal ini dikarenakan pihak penyidik Polri tidak memenuhi satu pun petunjuk jaksa yang diminta untuk dilengkapi, sehingga berkas belum bisa dinyatakan lengkap (P21). (nvc/anw)


Berita Terkait