"Dilimpahkan Kejaksaan dan Kejaksaan yang akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, masing-masing saksi bisa diperiksa dalam jangka waktu 14 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2010).
Kemudian, menurut Didiek, hasil pemeriksaan akan didalami oleh pihak Kejagung untuk ditelusuri lebih lanjut. "Nanti dikaji dan dipelajari," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada petunjuk untuk menghentikan penyidikan. Itu kewenangan penyidik," imbuhnya.
Hari ini Aspidum Kejati DKI Jakarta, Sugiyono, menyatakan pihaknya akan mengembalikan berkas perkara Raymond kepada Mabes Polri. Hal ini dikarenakan pihak penyidik Polri tidak memenuhi satu pun petunjuk jaksa yang diminta untuk dilengkapi, sehingga berkas belum bisa dinyatakan lengkap (P21). (nvc/anw)










































