"Saya tentang itu nggak mau berkomentar. Soalnya sudah terlalu banyak pemberitaan tentang itu," kata Adang di sela-sela RDP dengan Kapolri, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Sebelumnya Nunun menolak hadir di persidangan Tipikor dengan alasan sakit alzheimer ringan. Nunun merupakan saksi kunci kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Goletom pada 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun sudah empat kali mangkir dari panggilan bersaksi di pengadilan. Nunun beralasan menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth, Singapura. Surat izin tak menghadiri sidang ditulis atas nama Adang Daradjatun.
(gus/nrl)










































