"Terkesan jaksa memperlambat kasus ini untuk naik ke pengadilan. Ini harus menjadi perhatian Jaksa Agung," kata anggota Komisi II DPR Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Semestinya jaksa jangan berlama-lama dengan kasus perjudian ini. Ada baiknya jaksa melakukan P-22 kasus ini, dengan menambah dan melengkapi hasil pemeriksaan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memastikan Polri memiliki bukti kuat untuk membawa Raymond ke persidangan. Tapi anehnya jaksa mengaku bukti masih belum juga cukup.
Berkas perkara tersangka kasus perjudian di Hotel Sultan Raymond Teddy Horhoruw masih tertahan di Mabes Polri sejak 24 Februari 2009. Seharusnya perkara tersebut sudah disidangkan oleh pengadilan.
Selagi berkas perkaranya mandek di Kepolisian, Raymond menggugat tujuh media terkait pemberitaan dirinya dalam kasus judi yang terjadi pada Oktober 2008. Hingga kini, Raymond sendiri masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali oleh kepolisian.
(ndr/fay)










































