Akui Independen, Kejagung Pastikan Kasus Gubernur Bengkulu Jalan Terus

Akui Independen, Kejagung Pastikan Kasus Gubernur Bengkulu Jalan Terus

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 15:33 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan kasus korupsi pajak yang menyeret Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin, terus berjalan. Kejagung juga membantah adanya intervensi dalam kasus ini, dengan menyatakan pihaknya independen dalam proses penyidikan.

"Jajaran Jampidsus sudah memerintahkan kepada Kajati Bengkulu untuk menindak lanjuti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2010).

Dikatakan Didiek, hingga saat ini pihak Kejagung belum menerima berkas perkara dengan tersangka Agusrin tersebut dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Maka dari itu, lanjut dia, Kejagung meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera menindak lanjutinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum dapat laporan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu," tuturnya.

Dalam kasus ini, Agusrin disidik Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pajak (PBB dan BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar. Kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan, bahkan Gedung Bundar sudah menyatakan berkas lengkap (P21).

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan, berkas akan dilimpahkan Juli 2009 lalu. Namun hingga saat ini tak kunjung dilimpahkan.

Terhadap kelambanan ini, muncul anggapan ada intervensi dalam kasus ini. Terlebih Agusrin diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu dan tim sukses presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pemilihan 2009. Terhadap hal itu, Didiek membantahnya.

"Tidak ada itu, kami independen," bantahnya.

Kasus ini mencuat setelah BPK kantor Palembang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006, dan menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat itu sebesar Rp 21,3 miliar.

Dana bagi hasil pajak tidak dimasukkan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD.

Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka dan telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin pernah mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin. Pada Juni 2009, Marwan menyatakan, jaksa tengah menyusun dakwaan untuk Agusrtin dan rencananya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Juli 2009.

Penentuan tempat diselenggarakannya sidang Gubernur Bengkulu tersebut di PN Jakpus tersebut, menyusul sudah diterimanya surat dari Mahkamah Agung (MA).

(nvc/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads