"Kami tidak sependapat dengan requisitor jaksa," kata kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2010).
Amir bersikukuh, peran Dudhie hanyalah membantu menerima cek jatah FPDIP dari Arie Malangjudo atas perintah pimpinan FPDIP yakni Panda Nababan. Panda-lah yang saat itu memerintahkan Dudhie untuk mengambil cek dari Arie di Restoran Bebek Bali, Senayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir pun mengatakan dalam nota pembelaan yang akan disampaikan di persidangan berikutnya, pihaknya akan menguraikan peran Panda dalam kasus ini. "Itu tentu akan kami masukkan," katanya.
Dudhie tersandung kasus suap pemilihan DGS BI pada tahun 2004 silam. Oleh jaksa, mantan bendahara FPDIP ini dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima cek suap senilai total Rp 9,8 M dari Arie Malangjudo. Cek tersebut digelontorkan oleh Nunun Nurbaeti kepaa FPDIP terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilhan DGS BI. Dudhie sendiri kebagian Rp 500
juta dan sudah mengembalikannya.
(Rez/anw)










































