"Ya tadi ditunda seminggu. Jaksanya belum siap," kata kuasa hukum Jody, Erick Paat usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2010).
Jody Haryanto diseret ke pengadilan dengan pasal pencucian uang. Yakni pasal 3 ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 UU No. 15/2002 yang telah diubah menjadi UU No. 25/2003 tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kena pasal yang mana, itu hak jaksa. Kami belum tahu. Setiap pasal yang dijatuhkan, kita sudah siap dengan pembelaan," ucap Erick.
Akibat penundaan tersebut, sidang hanya berlangsung sekitar 5 menit. Hakim Haswandi membuka sidang lalu menutup setelah mengetahui jaksa belum siap. Sementara terdakwa Jody langsung bergegas meninggalkan pengadilan cepat-cepat.
(Ari/anw)










































