Jaksa Belum Siap, Sidang Pencucian Uang Rp 32 M oleh Pengurus PD Ditunda

Jaksa Belum Siap, Sidang Pencucian Uang Rp 32 M oleh Pengurus PD Ditunda

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 13:51 WIB
Jakarta - Tuntutan kasus pencucian uang (money laundering) yang dilakukan Jody Haryanto ditunda pekan depan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nana Mulyana mengaku belum siap menuntut salah satu pengurus DPP Partai Demokrat tersebut.

"Ya tadi ditunda seminggu. Jaksanya belum siap," kata kuasa hukum Jody, Erick Paat usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2010).

Jody Haryanto diseret ke pengadilan dengan pasal pencucian uang. Yakni pasal 3 ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 UU No. 15/2002 yang telah diubah menjadi UU No. 25/2003 tindak pidana pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jody disinyalir melakukan pencucian uang pada saat menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Eurocapiral Peregrine Securitas (EPS). Modus pencucian tersebut dengan permainan di lantai bursa saham. Total uang yang dicuci mencapai Rp 32 miliar, sementara PT EPS merugi hingga Rp 80 miliar.

"Kena pasal yang mana, itu hak jaksa. Kami belum tahu. Setiap pasal yang dijatuhkan, kita sudah siap dengan pembelaan," ucap Erick.

Akibat penundaan tersebut, sidang hanya berlangsung sekitar 5 menit. Hakim Haswandi membuka sidang lalu menutup setelah mengetahui jaksa belum siap. Sementara terdakwa Jody langsung bergegas meninggalkan pengadilan cepat-cepat.
(Ari/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini