"Akan kita konfrontir. Tapi ini kita bicarakan dahulu dengan komisioner, nanti kita lihat bahannya," kata Korbid Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY, Zainal Arifin saat dihubungi detikcom, Senin (26/4/2010).
Hakim kasus Gayus yakni, Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan, serta ketua majelisnya Muktadi Asnun. Dalam pemeriksaan Muktadi mengaku menerima uang Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konfrontir ini masih dalam tahap pembahasan, waktunya juga belum ditentukan. Dari keterangan yang diperoleh KY hanya hakim Muktadi saja yang mengaku menerima. Sedang 2 lainnya mengaku tidak menerima.
(ndr/anw)











































