Pengacara Dudhie: Ungkap Pemberi Suap, JPU Wajib Hadirkan Nunun

Suap Pemilihan DGS BI

Pengacara Dudhie: Ungkap Pemberi Suap, JPU Wajib Hadirkan Nunun

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 13:36 WIB
 Pengacara Dudhie: Ungkap Pemberi Suap, JPU Wajib Hadirkan Nunun
Jakarta - Ketidakhadiran Nunun Nurbaeti, saksi kunci kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI di persidangan dinilai membuat dakwaaan jaksa kabur. Jaksa belum bisa mengungkap siapa pemberi suap.

"JPU berkewajiban menghadirkan Nunun sesuai dengan dakwaannya sejak awal bahwa menerima uang dari Miranda Goeltom," kata kuasa hukum Dudhie Makmun Murod, Amir Karyatin usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (26/4/2010).

Amir mengingatkan, kehadiran Nunun di persidangan sangat penting untuk menguak misteri aliran cek dari pemberi sampai ke penerima. Apalagi, Arie Malangjudo yang mendistribusikan cek ke anggota DPR telah mengaku menerima perintah dari Nunun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keterangan dari Arie Malangjudo, bahwa dari Bu Nununlah, Arie Malangjudo mendapat perintah untuk memberikan sesuatu kepada anggota DPR," terang Amir.

Karena ketidakhadiran Nunun pula, Amir mempermasalahkan penerima yang belum terungkap dalam kasus suap ini. Padahal dalam tindak pidana suap, selain penerima harus pula dibuktikan pemberinya.

"Itu satu hal yang saya anggap esensial tapi tidak terungkap," sesalnya.

Nunun sendiri sudah empat kali mangkir dari panggilan bersaksi di pengadilan. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol Pur Adang Daradjatun itu beralasan menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth, Singapura karena mengidap penyakit lupa berat.
(Rez/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini