"Barang bukti bill pembayaran atas nama Raymond," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Polri menegaskan perkembangan penyidikan pemeriksaan saksi untuk kasus Raymond ini, sudah 44 orang diperiksa. Selain itu bukti lain yang dikantungi yakni, struk pembayaran Citibank dari kartu kredit Amex atas nama Raymond, struk pembayaran BCA dari kartu kredit Visa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sudah 4 kali berkasnya dikembalikan jaksa ke Polri. "Raymond memberikan fasilitas," tutupnya.
Berkas perkara tersangka kasus perjudian di Hotel Sultan Raymond Teddy Horhoruw tertahan di Mabes Polri sejak 24 Februari 2009. Seharusnya perkara tersebut sudah disidangkan oleh pengadilan.
Selagi berkas perkaranya mandek di Kepolisian, Raymond menggugat tujuh media terkait pemberitaan dirinya dalam kasus judi yang terjadi pada Oktober 2008. Hingga kini, Raymond sendiri masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali oleh kepolisian ke kejaksaan.
(ndr/fay)










































