"Pernyataan itu haruslah direspons oleh jajaran profesi advokat dengan menjadikannya momentum pembenahan profesi advokat," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum (PSHK) Eryanto Nugroho dalam pernyataannya, Senin (26/4/2010).
Eryanto menilai pernyataan Hotman itu tidak sepenuhnya benar juga, karena masih banyak advokat yang bersih, yang menjalankan profesinya sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/fay)










































