Dipecat MA, Hakim Beristri Tiga Tidak Menyesal

Dipecat MA, Hakim Beristri Tiga Tidak Menyesal

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 13:13 WIB
Dipecat MA, Hakim Beristri Tiga Tidak Menyesal
Jakarta - Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang mengawini 3 perempuan sekaligus, M Nasir Qamarullah akhirnya dipecat oleh Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, Nasir tidak menyesal dan sadar atas apa yang dia dilakukan.

"Secara sah terbukti telah melakukan tindakan tercela dan menjatuhkan hukuman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim," kata ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Imron Anwari dalam Sidang MKH di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (26/4/2010).

Mesti dipecat dengan tidak hormat, suami siri dari Winda, mahasiswi yang dikawini pada 2009 ini mengaku tak menyesal. Menurutnya, ini masalah perbedaan interpretasi antara dirinya dengan majelis kehormatan lain MA. "Apapun itu, saya berkeyakinan jika poligami itu boleh oleh agama saya. Dan nikah siri, juga sah menurut agama yang saya anut," ujar Nasir tenang usai sidang kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kawin siri adalah hak konstitusional setiap warga negara. Meski sebagai hakim pengadilan agama tahu tentang kompilasi hukum Islam, dia tetap berkeyakinan yang dilakukannya benar. "Ya bagaimana lagi. Kalau UU melarang PNS poligami, itu masalah lain. Saya meyakini apa yang dilakukan saya benar. Dan saya tahu konsekuensinya," kisahnya.

Nasir menjadi hakim di PA Pare-Pare sejak tahun 1999. Sebelumnya, dia menjadi panitera di tempat yang sama. Kini, dia beristri 3, yaitu Masrurah, Suliana dan Winda. Dari istri pertama Nasir dikaruniai 5 orang anak, istri kedua 3 orang anak, dan dari istri ke 3, belum dikaruniai anak.

"Putusan ini akan saya pertimbangkan dengan keluarga. Toh, yang berhenti hakimnya. PNS belum. Akan saya pertimbangkan pensiun dipercepat. Yang pasti, yang saya lakukan adalah untuk membela agama saya," tuturnya.

(asp/anw)


Berita Terkait