"Secara sah terbukti telah melakukan tindakan tercela dan menjatuhkan hukuman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim," kata ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Imron Anwari dalam Sidang MKH di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (26/4/2010).
Mesti dipecat dengan tidak hormat, suami siri dari Winda, mahasiswi yang dikawini pada 2009 ini mengaku tak menyesal. Menurutnya, ini masalah perbedaan interpretasi antara dirinya dengan majelis kehormatan lain MA. "Apapun itu, saya berkeyakinan jika poligami itu boleh oleh agama saya. Dan nikah siri, juga sah menurut agama yang saya anut," ujar Nasir tenang usai sidang kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir menjadi hakim di PA Pare-Pare sejak tahun 1999. Sebelumnya, dia menjadi panitera di tempat yang sama. Kini, dia beristri 3, yaitu Masrurah, Suliana dan Winda. Dari istri pertama Nasir dikaruniai 5 orang anak, istri kedua 3 orang anak, dan dari istri ke 3, belum dikaruniai anak.
"Putusan ini akan saya pertimbangkan dengan keluarga. Toh, yang berhenti hakimnya. PNS belum. Akan saya pertimbangkan pensiun dipercepat. Yang pasti, yang saya lakukan adalah untuk membela agama saya," tuturnya.
(asp/anw)










































