"Sudah mulai dipelajari, tapi dari laporan jaksa peneliti, setelah diteliti ternyata tak satu pun petunjuk jaksa yang dipenuhi," kata asisten pidana umum Kejati DKI Jakarta, Sugiyono saat dihubungi wartawan, Senin (26/4/2010).
Kalau memang benar dikembalikan, artinya sudah 5 kali berkas Raymond ini dikembalikan ke Polri. Namun jaksa beralasan, petunjuk atas kasus Raymond sudah diberikan sejak 1 tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petunjuk yang tidak dipenuhi itu, lanjut Sugiyono yakni keterangan saksi yang menyatakan Raymond mengetahui ada praktek judi, tapi kemudian belakangan hari, saksi mencabut perkataannya.
"Ia mengatakan tidak tahu. Sementara saksi lain mengatakan saya dengar katanya Raymond tahu. Kalau begitu bukan kesaksian, hanya katanya," tambah Sugiyono.
Rencananya siang ini akan dilakukan ekspose kasus Raymond oleh Kejati DKI. "Setelah eksposes segera akan dikembalikan," tutupnya.
Namun sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam RDP dengan Komisi III DPR memastikan bahwa kasus Raymond akan segera P21. Polri memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Raymon. Sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus perjudian di Hotel Sultan Raymond Teddy Horhoruw masih tertahan di Mabes Polri sejak 24 Februari 2009. Seharusnya perkara tersebut sudah disidangkan oleh pengadilan.
Selagi berkas perkaranya mandek di Kepolisian, Raymond menggugat tujuh media terkait pemberitaan dirinya dalam kasus judi yang terjadi pada Oktober 2008. Hingga kini, Raymond sendiri masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali oleh kepolisian.
(ndr/fay)










































