Memahami Logika Hukum Sederhana Masyarakat

Memahami Logika Hukum Sederhana Masyarakat

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 12:38 WIB
Jakarta - Bagi sebagian masyarakat, hukum merupakan perkara sederhana. Bila seorang mencuri handphone seharga Rp 1 juta diganjar hukuman penjara 3 bulan, maka hukuman itu berlaku kelipatan.

Alhasil, pencuri dengan kerugian Rp 100 juta ganjarannya 300 bulan penjara. Begitu seterusnya untuk koruptor dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,7 triliun, tinggal dikalikan saja.

"Ya begitu. Jadi orang jera, bener-bener enggak mau melanggar aturan. Hakim tinggal menentukan terbukti atau enggak, hukumannya pakai rumus sederhana itu," kata Aminudin (37), seorang warga yang tengah berurusan dengan hukum di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (26/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mengontrol sistem sosial, cara sederhana tersebut sangat efektif. Pola reward (imbalan seperti keringanan pajak) dan punishment (hukuman) mampu mengatur sistem sosial berjalan di relnya.

Di Republik Rakyat China (RRC) misalnya, hukuman mati dijatuhkan kepada orang yang benar-benar bebal. Anis Matta, Wakil Ketua DPR mencontohkan kepada detikcom beberapa waktu lalu, para pencuri uang
negara dihukum mati karena kejahatan yang sangat luar biasa seperti mencuri ratusan miliar hanya untuk keluarga dan kelompoknya.

"Para pencoleng uang negara 'patut dikasihani'. Hatinya sakit, jiwanya menderita sampai insomnia. Cina 'mengasihani' mereka dengan hukuman mati", tulis Annis Matta di twitter yang dilansir detikcom.

Dalam sejarahnya, sistem hukum tersebut terbukti revolusioner mendorong perubahan masyarakat. Zaman Nabi Muhammad SAW, penerapan hukum qisas (potong tangan) hingga hukum pancung, sangat efektif
mengontrol perilaku warga. Disejumlah negara, pola ini masih diterapkan dengan berbagai alasan.

Demikian pula saat revolusi Perancis, sistem hukuman mati dengan pisau guilotine efektif mengontrol dan mendisiplinkan rakyatnya. Sayang, raja pada waktu itu berlaku sangat kejam sehingga guilotine menjadi senjata makan tuan. Louis XVI dan istrinya Maria Antoinette dihukum mati dengan cara serupa.

"Saya sih enggak habis pikir kok bisa mencuri HP dihukum 6 bulan penjara. Tapi yang mencuri miliaran hanya 2 tahun atau 3 tahun saja," ucap Aminudin.

(Ari/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads