"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa M. Rum saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Selain itu, jaksa juga meminta uang Rp 1,950 miliar yang merupakan pengembalian uang Rp 500 juta dari Dudhie, Rp 500 juta dari Suratal HW, Rp 500 juta dari Williem Tutuarima, Rp 200 juta dari Emir Moeis, Rp 200 juta dari Sukardjo Hardjosuwiryo, dan Rp 50 juta dari Engelina Pattiasina dirampas oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya menerima suap dan menyesal. Serta sudah mengembalikan sebagian uang suap.
Atas tuntutan ini, Dudhie meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan pledoinya. "Saya akan menyampaikan pledoi sendiri," pinta Udju yang mengenakan batik biru lengan panjang.
Majelis hakim Tipikor yang diketuai Nani Indrawati akan menggelar sidang kembali Selasa (4/5/2010).
Dudhie tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang dilakukan pada tahun 2004 silam. Dudhie menerima cek perjalanan Rp 9,8 M jatah PDIP dari Arie Malangjudo yang disiapkan oleh Nunun Nurbaeti.
Cek tersebut terkait pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI. Dudhie kebagian Rp 500 juta. Dalam persidangan terungkap lagi jika Dudhie menerima Rp 500 juta lagi yang dimasukkan ke rekeningnya.
(Rez/anw)











































