"Saya menikah siri, daripada zina. Selain itu, saya sudah mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan untuk poligami tapi tak dikabulkan," bela Nasir dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Senin, (26/4/2010).
Dari istri pertamanya, Masrurah dianugrahi 5 anak yang telah berhasil seperti menjadi dokter, jaksa dan lainya. Kemudian bercerai pada 1999 dan kawin lagi pada 2000 dengan Suliana secara siri. Tapi karena satu dua hal, dia menikah untuk ketiga kalinya dengan Winda secara siri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia diduga kuat melakukan pungli atas mahasiswanya sebesar Rp 500ribu untuk beberapa semester di kampus UMI Pare-Pare dengan total sekita Rp 60 juta. Selain itu, dia juga telah memalsu stempel kampus UMI. Saat ini, sidang terus berlangsung.
Sidang yang dipimpin hakim Imron Anwari didampingi oleh 6 anggota majelis lainnya, 4 dari Komisi Yudisal. Kepada hakim nakal itu, hakim Nasir terancam dipecat.
"Padahal Anda kan tidak punya wewenang dan struktur di kampus UMI. Kok menarik pungli" cecar ketua sidang MKH, Imron. (asp/anw)










































