"Untuk kasus Anand Krishna, tidak ada (pelanggaran HAM), Pak. Kita bisa pertanggungjawabkan," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Menurut Kapolri, berkas pemeriksaan Anand sudah lengkap. Polri menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah masih ada pelengkapan berkas (P19) atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Anand Krishna melalui kuasa hukumnya melapor ke Divisi Propam Mabes Polri. Pengacara menilai telah terjadi intimidasi yang dilakukan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan IV Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
(fay/anw)











































