"Berkas sudah 4 kali bolak-balik, kami bertahan tidak akan SP3. Insya Allah, akan P21," kata Bambang dalam Rapat Kerja Kapolri dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Senin (26/4/2010).
Menurut Bambang, penetapan itu akan segera dilakukan oleh Direktorat I Mabes Polri. Saat ini semua berkasnya akan disiapkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dalam waktu dekat. Penyelesaiannya oleh Dir 1 akan P21," tegas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara tersangka kasus perjudian di Hotel Sultan Raymond Teddy Horhoruw masih tertahan di Mabes Polri sejak 24 Februari 2009. Seharusnya perkara tersebut sudah disidangkan oleh pengadilan.
"Selama berkasnya lengkap, barang buktinya ada, tersangka ada, harus segera dilimpahkan ke pengadilan. Tidak ada pilihan lain," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2010).
Menurut Darmono, dirinya akan mengecek perkara tersebut ke jaksa yang menangani. Selain itu juga akan dilakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui persoalan terhambatnya perkara tersebut disidangkan.
Selagi berkas perkaranya mandek di Kepolisian, Raymond menggugat tujuh media terkait pemberitaan dirinya dalam kasus judi yang terjadi pada Oktober 2008. Hingga kini, Raymond sendiri masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali oleh kepolisian.
(lrn/ndr)











































