"Beliau tidak diperkenankan ikut rapat," usul anggota Komisi III Syarifudin Suding, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Pernyataan Syraifudin ini pun didukung anggota Komisi III DPR yang lain yakni Ahmad Yani. "Saya menyetujui Pak Suding, dan tidak diperbolehkan hadir," desak Ahmad Yani, anggota DPR dari FPPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman pun akhirnya menengahi dengan menyebut rapat terbuka untuk umum. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mendukung pernyataan Benny K Harman.
Rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri dengan Komisi III DPR ini dimulai pukul 09.30 WIB. RDP ini dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani, Irwasum Polri Komjen Pol Nanan Soekarna, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, dan para pejabat utama lain. Irjen Pol Herman Efendi yang kini memang ditugaskan sebagai Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, juga hadir. Mereka mengenakan seragam lengkap Polri.
Saat perdebatan dilakukan oleh anggota Komisi III DPR, para pejabat Polri tampak terdiam, dan bahkan terbengong-bengong. Hingga pukul 09.45 WIB, perdebatan mengenai hal ini masih berlangsung. (ndr/nrl)










































