Dudhie dan Udju Hadapi Tuntutan

Suap Pemilihan DGS BI

Dudhie dan Udju Hadapi Tuntutan

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 07:49 WIB
Jakarta - Persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI memasuki tahap tuntutan. Terdakwa Dudhie Makmun Murod (FPDIP) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) akan mendengarkan pembacaan tuntutan mulai pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan agenda sidang, Dudhie akan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB, Senin (26/4/2010). Untuk Udju akan digelar setelahnya.

Oleh Jaksa Dudhie didakwa menerima cek perjalanan Rp 500 M terkait pemilihan DGS BI pada 8 Juli 2004. Dudhie pula yang menerima cek perjalanan senilai total Rp 9,8 M jatah FPDIP.

Dudhie menerima cek perjalanan itu di Restoran Bebek Bali, Senayan dari tangan Arie Malangjudo, yang merupakan titipan Nunun Nurbaeti, istri Adang Daradjatun.

Cek itu kemudian atas perintah Sekretaris Fraksi PDIP saat itu, Panda Nababan, diberikan kepada anggota Komisi IX DPR dari FPDIP.

Diduga cek ini ada kaitannya dengan kemenangan Miranda SWaray Goeltom dalam
pemilihan DGS BI.

Sebab sebelum pemilihan pada 8 Juli 2004, FPDIP sempat melakukan pertemuan
dengan Miranda di Klub Bimasena, Hotel Dharmawangsa pada 29 Mei 2004. Kemudian dalam pertemuan di ruang fraksi FPDIP di Gedung DPR pada bulan Mei 2004, telah disepakati pula FPDIP mendukung Miranda. Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo saat itu meminta semua anggota Komisi IX dari FPDIP menyuseskan pilihan partai ini.

Udju juga didakwa menerima uang dengan jumlah yang sama. Pensiunan Polri tersebut diduga menerima traveller's cheque di kantor Nunun Nurbaeti lewat Arie Malangjudo.

(Rez/mad)


Berita Terkait