"Kita membantu Misbakhun dengan menggunakan lawyer. Ada beberapa," kata Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, saat dihubungi lewat telepon, Minggu (25/4/2010).
Menurut Nasir, Misbakhun saat ini sudah memiliki pengacara pribadi. Namun, tambahan pengacara dari PKS akan tetap diberikan. "Ada namanya kalau nggak salah Pak Zainudin Paru nanti akan ikut mendampingi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Nasir juga menegaskan, akan mempertanyakan status tersangka bagi Misbakhun saat rapat dengar pendapat bersama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Ia mengaku heran dengan alasan penetapan tersebut yang terkesan dipaksakan.
"Artinya kita ingin klarifikasi dengan kepolisian, apakah polisi yakin dia bersalah. Kalau nanti tidak bersalah, bersediakah kemudian mengundurkan diri," tegasnya.
(mad/mei)











































