Misbakhun Diperiksa Sebagai Tersangka, PKS Utus Pengacara

Misbakhun Diperiksa Sebagai Tersangka, PKS Utus Pengacara

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 07:03 WIB
Misbakhun Diperiksa Sebagai Tersangka, PKS Utus Pengacara
Jakarta - Politisi PKS Muhammad Misbakhun akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus Letter of Credit (L/C) di Bank Century. Sejumlah pengacara telah disiapkan oleh PKS untuk membantu anggota Tim 9 tersebut.

"Kita membantu Misbakhun dengan menggunakan lawyer. Ada beberapa," kata Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, saat dihubungi lewat telepon, Minggu (25/4/2010).

Menurut Nasir, Misbakhun saat ini sudah memiliki pengacara pribadi. Namun, tambahan pengacara dari PKS akan tetap diberikan. "Ada namanya kalau nggak salah Pak Zainudin Paru nanti akan ikut mendampingi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misbakhun rencananya akan diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan terkait L/C Bank Century. Ia dikenai pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Sebelumnya, Misbakhun juga sudah diperiksa sebagai saksi bagi Robert Tantular.

Sementara itu, Nasir juga menegaskan, akan mempertanyakan status tersangka bagi Misbakhun saat rapat dengar pendapat bersama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Ia mengaku heran dengan alasan penetapan tersebut yang terkesan dipaksakan.

"Artinya kita ingin klarifikasi dengan kepolisian, apakah polisi yakin dia bersalah. Kalau nanti tidak bersalah, bersediakah kemudian mengundurkan diri," tegasnya.

(mad/mei)


Berita Terkait