"Iya benar (dicopot)," kata Jubir MA, Hatta Ali, kepada detikcom, Minggu (25/4/2010).
Dengan demikian, Ikat saat ini hanya menjadi pegawai biasa dan tetap bekerja di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia hanya tidak akan memperoleh lagi hak-haknya sebagai pejabat fungsional.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya menemukan fakta bahwa Ikat merupakan orang yang menjadi perantara agar Gayus bisa bertemu dengan Muhtadi. Pertemuan diselenggarakan dua kali.
Muhtadi diketahui telah menerima uang senilai Rp 50 juta dari Gayus. Uang tersebut kemudian digunakan untuk umroh. Gayus memberikan uangnya beberapa saat sebelum putusan bebas dijatuhkan pada 12 Maret 2010.
Β
(mad/mei)











































