MA Copot Panitera Pengadilan Kasus Gayus

Markus Pajak Rp 28 M

MA Copot Panitera Pengadilan Kasus Gayus

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 04:01 WIB
MA Copot Panitera Pengadilan Kasus Gayus
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencopot panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Ikat. Ia terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap oleh Gayus Tambunan terhadap hakim Muhtadi Asnun.

"Iya benar (dicopot)," kata Jubir MA, Hatta Ali, kepada detikcom, Minggu (25/4/2010).

Dengan demikian, Ikat saat ini hanya menjadi pegawai biasa dan tetap bekerja di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia hanya tidak akan memperoleh lagi hak-haknya sebagai pejabat fungsional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya menemukan fakta bahwa Ikat merupakan orang yang menjadi perantara agar Gayus bisa bertemu dengan Muhtadi. Pertemuan diselenggarakan dua kali.

Muhtadi diketahui telah menerima uang senilai Rp 50 juta dari Gayus. Uang tersebut kemudian digunakan untuk umroh. Gayus memberikan uangnya beberapa saat sebelum putusan bebas dijatuhkan pada 12 Maret 2010.

Β 
(mad/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads