Patrialis: Kasus Tetap Diselesaikan di Luar Pengadilan

Anggodo Menang

Patrialis: Kasus Tetap Diselesaikan di Luar Pengadilan

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 01:09 WIB
Yogyakarta - Pemerintah akan melakukan perlawanan hukum atau banding setelah dikabulkannya praperadilan Anggodo Widjojo atas SKKP Bibit-Chandra. Hal ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi pemerintah yang berharap kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar kepada wartawan seusai menghadiri acara peresmian gedung SMA Internasional Budi Mulia Dua (BMD) di Dusun Panjen, Ngemplak Sleman, Minggu, (25/4/2010).

"Pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung akan melakukan banding atau perlawanan
secara hukum," ungkap dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena Indonesia adalah negara hukum kata Patrialis, seorang hakim mempunyai
kemerdekaan dalam menentukan sikap. Namun setelah adanya putusan pertama di
tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) akan menilai apakah
putusan tingkat pertama itu benar atau tidak.

"Nanti PT yang akan menilai. Ini sebagai bentuk konsistensi dari pemerintah
untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan," katanya.

Menurut dia, dalam kasus Anggodo dengan Bibit-Chandra bukanlah persoalan menang atau kalah, tapi sebagai bagian dari proses sistem hukum di Indonesia.

Pemerintaah dari awal memang ingin penyelesaian kasus Bibit Chandra di luar
peradilan, meski tahapan demi tahapan proses hukum sudah jalan, baik
penyelidikan, penyidikan bahkan sampai kejaksaan.

"Namun apa pun yang dilakukan pemerintah untuk pemberhentian kasus ini, semua pihak terutama orang-orang yang berkepentingan itu bisa saja melakukan uji ke pengadilan karena Indonesia adalah negara hukum," katanya.

Ditanya apakah itu merupakan suatu jebakan. Patrialis membantahnya dan itu
merupakan prasangka yang sangat buruk. Pemerintah tidak pernah memikirkan
adanya jebakan-jebakan tersebut.

"Ini pemerintah yang benar bukan pemerintah bohong-bohongan. Masyarakat juga
harus paham, apa itu deponering sehingga tidak muncul prejudice," ungkap dia.

Dia mengatakan deponering itu penghentian suatu perkara demi kepentingan umum. Apabila perkara dilanjutkan maka kepentingan umum yang lebih besar itu akan merugikan.

Dia mencontohkan seorang dokter di duatu desa terpencil. Saatย  memberikan obat untuk sakit kepala tapi kemudian muncul gatal di badan. "Ini kan salah obat. Secara ilmu kedokteran dia salah. Itu bisa dituntut melakukan tindak pidana," katanya.

Namun lanjut dia, dokter yang secara tidak sengaja melakukan kesalahan itu bila diadili maka puluhan ribu masyarakat di desa itu yang akan berobat tidak bisa. Sebab si dokter dipenjara.

"Mana yang lebih penting, 10 ribu orang diselamatkan ketimbang dokternya masuk penjara. Itu yang namanya deponering, dokternya tidak bisa dituntut dan kesalahannya tidak fatal. Lha sekarang masyarakat berpikir, kasus Bibit itu deponering, masyarakat tidak paham ," katanya.

Dia mengingatkan agar semua masalah didudukkan dalam porsi yang benar. Sebaiknya jangan ikut-ikutan pikiran kelompok tertentu yang selalu mencari kesalahan pemerintah. "Pemerintah sudah berbuat pun seakan-akan main-main karena mereka tidak paham, ini bahaya. kita jangan ikut-ikutan seperti itu," pungkas dia.

(bgs/mad)


Berita Terkait