"Cukup dengan peraturan pemerintah merujuk pada UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak ada istilah kevakuman payung hukum," kata pegiat Koalisi Anti UU BHP, Darmaningtyas, saat jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/4/2010).
Menurut Darmaningtyas, bila ada aturan baru berupa undang-undang atau Perpu dikhawatirkan ada masalah baru yang muncul. Khususnya, jika ada pasal-pasal yang dibatalkan di UU BHP untuk kemudian dimasukkan kembali ke aturan baru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, koordinator kuasa hukum koalisi anti UU BHP, Taufik Basari menambahkan, Kemendiknas sebaiknya mengajak para penggugat UU BHP untuk berdialog tentang masalah ini. Khususnya yang menyangkut payung hukum pengganti UU BHP.
"Kementerian pendidikan harusnya mengharmonisasi lewat PP. Jika lewat Perpu akan menimbulkan kontroversi," tutupnya.
MK sebelumnya membatalkan UU BHP pada tanggal 31 Maret 2010. UU tentang perguruan tinggi tersebut dinilai tak selaras dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
(mad/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini