UU BHP Dibatalkan, Pemerintah Cukup Ganti dengan PP

UU BHP Dibatalkan, Pemerintah Cukup Ganti dengan PP

- detikNews
Minggu, 25 Apr 2010 17:31 WIB
Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak perlu membuat undang-undang baru atau Perpu sebagai payung hukum pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional.

"Cukup dengan peraturan pemerintah merujuk pada UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak ada istilah kevakuman payung hukum," kata pegiat Koalisi Anti UU BHP, Darmaningtyas, saat jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/4/2010).

Menurut Darmaningtyas, bila ada aturan baru berupa undang-undang atau Perpu dikhawatirkan ada masalah baru yang muncul. Khususnya, jika ada pasal-pasal yang dibatalkan di UU BHP untuk kemudian dimasukkan kembali ke aturan baru tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila ada kanibalisme pasal, maka UU atau perpu baru akan menimbulkan lagi ketegangan baru di masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, koordinator kuasa hukum koalisi anti UU BHP, Taufik Basari menambahkan, Kemendiknas sebaiknya mengajak para penggugat UU BHP untuk berdialog tentang masalah ini. Khususnya yang menyangkut payung hukum pengganti UU BHP.

"Kementerian pendidikan harusnya mengharmonisasi lewat PP. Jika lewat Perpu akan menimbulkan kontroversi," tutupnya.

MK sebelumnya membatalkan UU BHP pada tanggal 31 Maret 2010. UU tentang perguruan tinggi tersebut dinilai tak selaras dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

(mad/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads