"Hari ini kita mendeklarasikan Madina. Ini bisa dijadikan oleh advokat sebagai wadah, karena wadah yang ada sekarang seperti Peradi dan KAI itu berjalan lambat dan hanya memperlihatkan pertarungan kekuasaan, tetapi tidak bisa mengakomodasi advokat muslim," ujar Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta.
Hal itu disampaikan dia dalam acara 'Pengukuhan TPM dan Pendeklarasian Madina' di Universitas Al Azhar, Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (25/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya antara lain, untuk mengenali anggota TPM agar tidak ada lagi anggota-anggota TPM palsu. Kita sih bukan masalah rebutan kasus. Tapi kalau bukan anggota TPM jangan mengaku-aku," tukasnya.
Lebih jauh Mahendradatta menambahkan TPM agar tidak diidentikkan dengan kasus-kasus terorisme. TPM membela umat dan lembaga Islam yang bermasalah.
"Kita itu membela dan menyelamatkan umat dan lembaga Islam yang saat ini ramai dibicarakan bahwa aset-asetnya ramai diambil Pemerintah Daerah. Yang baru terjadi adalah makam Mbak Priok dan sekarang kita berjuang agar masjid di samping Sarinah dan Rumah Sakit Islam tidak dibongkar. Itu inti perjuangan kita," tegas Mahendradatta.
(nwk/nrl)











































