"Banyak jalan keluar yang tersedia bagi masalah ini, tapi keseriusan jaksa yang jadi penentu," kata Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar, saat dihubungi detikcom, Minggu (25/4/2010).
Menurut Zainal, banyak jalan yang bisa dilakukan jaksa untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra, yakni melalui banding atau deponering (mengesampingkan kasus demi kepentingan umum). Namun, jalan itu tidak akan membuahkan hasil jika jaksa tidak serius menyelesaikan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua bisa dijelaskan dengan baik," kata dia.
Sejak diterbitkan, Zainal menilai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra memang sangat lemah. Namun, ia tidak mau menduga apakah hal itu disengaja atau tidak.
"Ketidakseriusan boleh jadi disengaja atau tidak," pungkasnya.
(lrn/lrn)










































