Status Bibit-Chandra Masih Free Man

Anggodo Menang

Status Bibit-Chandra Masih Free Man

- detikNews
Sabtu, 24 Apr 2010 16:10 WIB
Jakarta - Meskipun putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra dinyatakan tidak sah dan melawan hukum, namun status dua pimpinan KPK tersebut masih sebagai manusia bebas, belum tersangka.

"Sekarang statusnya bebas. Masih sebagai manusia bebas karena belum selesai perkaranya," ujar Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, dalam diskusi 'Drama Bibit-Chandra Jilid II' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/4/2010).

Dikatakan Rudi, putusan praperadilan tersebut bukan merupakan putusan final. Karena hingaa saat ini prosesnya masih berjalan, Kejaksaan baru saja mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini belum selesai prosesnya, kan masih dalam tahap banding," tuturnya.

Meskipun demikian, lanjut Rudy, jika kelak permohonan banding Kejaksaan atas putusan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dipastikan status Bibit-Chandra akan berubah.

"Putusan banding bisa mengubah status (Bibit-Chandra)," ucapnya.

(nvc/gah)


Berita Terkait