"Sekarang statusnya bebas. Masih sebagai manusia bebas karena belum selesai perkaranya," ujar Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, dalam diskusi 'Drama Bibit-Chandra Jilid II' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/4/2010).
Dikatakan Rudi, putusan praperadilan tersebut bukan merupakan putusan final. Karena hingaa saat ini prosesnya masih berjalan, Kejaksaan baru saja mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, lanjut Rudy, jika kelak permohonan banding Kejaksaan atas putusan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dipastikan status Bibit-Chandra akan berubah.
"Putusan banding bisa mengubah status (Bibit-Chandra)," ucapnya.
(nvc/gah)











































