Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tallo, AKP Ahmad Maryadi saat dihubungi detikcom, sabtu (24/4/2010). Itok bisa diidentifikasi sebagai pelaku setelah anggota Polsek Tallo melakukan interogasi selama 2 jam.
Dari alibi pelaku, lanjut Ahmad, serta keterangan saksi-saksi di sekitar TKP, polisi sudah yakin pelakunya adalah Itok. Selain Itok, istri Itok bernama Ilfah dan pacar korban bernama Wawan juga sempat diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahmad, Itok tega menghabisi nyawa sepupunya sendiri setelah gagal memperkosa Nitasari yang berusaha melawan. Mungkin karena takut ketahuan, lanjut Ahmad, Itok kalap dan menikam sepupunya sendiri yang masih belia. "Pelaku diancam hukuman seumur hidup, berdasarkan Pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak di Bawah Umur, serta upaya percobaan pemerkosaan," tandas Ahmad.
(mna/gah)











































