"Saya setuju itu bisa dihentikan. Kalau dihentikan ada asas oportunitas. Jaksa Agung bisa memilih deponering, mengenyampingkan perkara ini demi kepentingan umum," ujar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, dalam diskusi 'Drama Bibit-Chandra Jilid II' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/4/2010).
Menurut Otto, jaksa telah menyatakan berkas Bibit-Chandra telah lengkap (P21) dan terbukti. Maka yang paling tepat adalah mengenyampingkan perkara ini demi kepentingan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengenyampingkan demi kepentingan umum, lanjut Otto, maka kepentingan semua pihak, baik Jaksa Agung maupun Bibit-Chandra telah diakomodir di dalamnya. Jadi tidak akan bisa lagi dipersoalkan kasus tersebut oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
"Itu sudah menjadi kewenangan Jaksa Agung demi kepentingan umum, kita tidak bisa ribut," tambahnya.
(nvc/gah)











































