Kejaksaan Lebih Baik Deponering Kasus Bibit-Chandra

Kejaksaan Lebih Baik Deponering Kasus Bibit-Chandra

- detikNews
Sabtu, 24 Apr 2010 11:29 WIB
Jakarta - Kebijakan Kejaksaan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit-Chandra dinilai tidak tepat. Seharusnya Kejaksaan lebih memilih opsi deponering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Saya setuju itu bisa dihentikan. Kalau dihentikan ada asas oportunitas. Jaksa Agung bisa memilih deponering, mengenyampingkan perkara ini demi kepentingan umum," ujar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, dalam diskusi 'Drama Bibit-Chandra Jilid II' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/4/2010).

Menurut Otto, jaksa telah menyatakan berkas Bibit-Chandra telah lengkap (P21) dan terbukti. Maka yang paling tepat adalah mengenyampingkan perkara ini demi kepentingan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena cukup bukti, maka harus dikesampingkan perkara ini," tuturnya.

Dengan mengenyampingkan demi kepentingan umum, lanjut Otto, maka kepentingan semua pihak, baik Jaksa Agung maupun Bibit-Chandra telah diakomodir di dalamnya. Jadi tidak akan bisa lagi dipersoalkan kasus tersebut oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

"Itu sudah menjadi kewenangan Jaksa Agung demi kepentingan umum, kita tidak bisa ribut," tambahnya.
(nvc/gah)


Berita Terkait