"Orang kita yakin bahwa beliau tidak bersalah," kata pengacara Raymond, Togar Manahan Nero saat dihubungi wartawan, Jumat (23/4/2010).
Togar menjelaskan, pihaknya belum mengetahui soal berkas Raymond yang telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. "Saya nggak tau persis bahwa berkasnya diajukan ke kejaksaan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak lah. Karena itu kan sudah diperiksa oleh polisi tidak terbukti jadi mau dipaksakan. Seolah-olah kan kesannya begitu. Kalau di republik ini masih ada model-modelnya begini nggak bener." imbuhnya.
Mabes Polri resmi melimpahkan kembali berkas Raymond ke Kejati DKI hari ini. Pelimpahan ini merupakan kali kelima setelah kasus diusut pada Oktober 2008 lalu.
Raymond ditetapkan sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Berkasnya sempat terkatung-katung selama 1,5 tahun karena jaksa menilai berkas polisi tidak lengkap.
Pada awal pemberitaan kasus ini, Raymond merasa keberatan kepada 7 media yang menyebutnya sebagai tersangka. Raymond akhirnya menggugat 7 media yakni RCTI, Kompas, Republika, Koran Sindo, Warta Kota, Detikcom, dan Suara Pembaruan.
(ape/ndr)











































