"Kalaupun mereka dijadikan tersangka, pemerintah juga nggak akan bisa mengganti mereka. Karena pasal penggantian Bibit-Chandra sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Patrialis ditemui di acara peluncuran buku di Gedung Joeang, Cikini, Jakarta, Jumat (23/4/2010).
Dijelaskan Patrialis, kalaupun harus mengganti Bibit dan Chandra, hal itu bisa dilakukan dengan syarat kedua pimpinan KPK itu sudah habis masa jabatannya atau sudah dipastikan bersalah (terpidana).
"Tetapi mudah-mudhan tidak seperti itu," harap politisi PAN ini.
Patrialis pun menyatakan menghormati proses yang berlangsung di pengadilan. Meskipun sebenarnya dia berharap sama seperti pemerintah yakni penyelesaian masalah ini di luar pengadilan.
Terkait kekhwatiran kinerja KPK terganggu lantaran dua pimpinannya akan menjalani proses hukum, Patrialis tidak berani memastikan lebih dulu.
"Saya nggak bisa bilang itu mengganggu atau tidak. Karena pada saat itu kan disebut kolektif, tapi ada juga penafsiran kolektitif itu seadanya saja," katanya.
(Rez/Rez)











































