Akhmaloka didampingi oleh Yani Panigoro, Ketua Majelis Wali Amanat ITB, Haryono, Ketua Majelis Guru Besar ITB, Yanuar dari Senat Akademik, disertai Wakil Ketua Majelis Wali Amanat, Dekan Sekolah Tinggi Elektronika dan Informatika (STEI) dan
para wakil rektor.
"Karena disertasi Mochamad Zuliansyah adalah hasil plagiasi, maka sesuai dengan peraturan akademik dan kemahasiswaan di ITB serta kode etik ilmiah yang berlaku universal maka disertasi dan ijazah doktor Mochamad Zuliansyah dinyatakan tidak
berlaku," ujar Akhmaloka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan pencabutan gelar doktor dilakukan setelah sebelumnya tim dekanat dan guru besar lingkungan STEI meneliti disertasi yang berjudul 'Model Topologi Geometri Spasial 3 Dimensi', milik Zuliansyah yang mengambil bahan dan ide Siyka Zlatanova tanpa sama sekali menyebutkan sumbernya.
"Tim berpendapat bahwa disertasi Zuliansyah merupakan plagiasi Siyka," tuturnya.
Heboh plagiarisme doktor-doktor ITB ini berawal dari situs ieeexplore.ieee.org. Disebutkan, makalah berjudul '3D Topological Relations for 3D Spatial Analysis' yang dibuat oleh 4 doktor ITB yaitu Mochammad Zuliansyah, Prof. Dr. Ir. Suhono Harso Supangkat, M.Eng, DR. Ir. Yoga Priyana, dan DR. Ir. Carmadi Machbub adalah plagiat.
Makalah ini dipublikasikan dalam Konferensi IEEE tentang ini Cybernetics and Intelligent Systems pada 2008, di Chengdu, China. Makalah ini hampir seluruhnya menduplikasi makalah lain. Teks asli dikopi tanpa menyebut sumber.
Makalah asli yang dijiplak dibuat Siyka Zlatanova, dan sudah dipublikasikan dalam 11th International Workshop on Database and Expert System Applications, terbitan tahun 2000 silam. Alias 8 tahun sebelum 4 doktor ITB ini menerbitkan makalahnya.
(ern/fay)











































