"Kita sudah terima salinan putusannya. Maka saya perintahkan segera, bila perlu secepat cepatnya (ajukan memori banding)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2010).
Perintah tersebut Marwan tujukan kepada tim jaksa yang mengangai kasus bersangkutan. Dia berharap dalam waktu dekat memori banding tersebut dapat selesai disusun dan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tempat pengadilan banding berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung telah mendaftarkan secara resmi permohonan banding terhadap putusan Praperadilan Anggodo atas SKPP Bibit-Chandra ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/4). Permohonan banding diajukan terhadap putusan hakim Nugroho Setiaji.
(nvc/lh)











































