Kejagung Kebut Memori Banding SKPP Bibit-Chandra

Anggodo Menang

Kejagung Kebut Memori Banding SKPP Bibit-Chandra

- detikNews
Jumat, 23 Apr 2010 18:38 WIB
Kejagung Kebut Memori Banding SKPP Bibit-Chandra
Jakarta - Kejaksaan telah menerima salinan putusan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejaksaan akan langsung ngebut menyusunan memori banding.

"Kita sudah terima salinan putusannya. Maka saya perintahkan segera, bila perlu secepat cepatnya (ajukan memori banding)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2010).

Perintah tersebut Marwan tujukan kepada tim jaksa yang mengangai kasus bersangkutan. Dia berharap dalam waktu dekat memori banding tersebut dapat selesai disusun dan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tempat pengadilan banding berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa satu hari, dua hari, tiga hari. Ini bukan soal kalah menang. Ini untuk kepentingan negara," tambahnya.

Kejaksaan Agung telah mendaftarkan secara resmi permohonan banding terhadap putusan Praperadilan Anggodo atas SKPP Bibit-Chandra ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/4). Permohonan banding diajukan terhadap putusan hakim Nugroho Setiaji.

(nvc/lh)


Berita Terkait