Selama ini SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) yang disebut-sebut dikeluarkan BPN Jakut itu yang Pelindo II jadikan dasar hukum dalam sengketa melawan ahli waris lahan makam Mbah Priok. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan administratif, ternyata di Kantor BPN Jakut tidak terdaftar SKPT dengan nomor itu.
"Karena diragukan keasliannya, maka akan diuji di Laboratorium Forensik Polri untuk memeriksa keasliannya,' kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurcholis,di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta, Jumat (23/4/2010).
Pernyataannya ini merupakan hasil pertemuannya dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Muhamad Ikhsan. Di dalam pertemuan tersebut dijabarkan sejarah kepimilikan lahan seluas 5,4 hektar yang berada di areal Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kalau dirunut sejak 1934, tanah itu diberikan pemerintah Belanda kepada ahli waris untuk bangunan dan gudang,' ucap M.Ikhsan pada kesempatan serupa.
Sejarah upaya pengambilalihan lahan makam Mbah Prio dimulai pada 1986 yang ditandai dengan terbitnya sertifitat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Di dalam HPL itu disebutkan tanah seluar 137 hektare diserahkan ke Pelindo yang di dalamnya termasuk lahan makam Mbah Priok seluas 5,4 ha.
(Ari/lh)











































