Senin Depan, Nicolas Diperiksa Polisi

Kecelakaan Maut di Rasuna Said

Senin Depan, Nicolas Diperiksa Polisi

- detikNews
Jumat, 23 Apr 2010 18:17 WIB
Jakarta - Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Toyota RAV4, Nicolas (16). Nicolas diperiksa sebagai tersangka dalam kecelakaan mobil Toyota RAV4 di Jalan Rasuna Said, Kuningan, 26 Februari lalu.

"Rencananya akan diperiksa, Senin 26 April," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Johanson Ronal Simamora saat dihubungi wartawan, Jumat (23/4/2010).

Johanson mengatakan, awalnya Nicolas akan diperiksa Sabtu (24/4). Namun. Pemeriksaan diundur. "Nicolas bisanya hari Senin, karena kesiapan dia dan orangtuanya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, teman Nicolas yang selamat dari kecelakaan, Lisya Kosasih juga telah dimintai keterangan. "Sudah diperiksa, Kamis (22/4) kemarin," kata Kasat Lantas Polda Metro Jaya Kompol Herman.

Namun, Herman mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. "Saya belum tahu," kata Herman.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat 26 Februari sekitar pukul 23.00 WIB. Mobil Toyota RAV4 bernopol B 8059 NL yang ditumpangi 5 pelajar itu mengarah dari jalan layang Kuningan Tugu 66 menuju ke Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat.

Saat membelok, kendaraan tersebut menghantam pembatas jalan hingga akhirnya mobil melayang dan terhempas. Penumpang Rio Hartanto (18) tewas seketika setelah sebelumnya tubuh Rio tersangkut di balkon rumah pejabat Departemen Agama yang teetak di samping restoran IZZI Pizza.

Nikita Putri (17) dan Alvin Januar Tantriyadi (17) juga ikut tewas. Sementara Nicolas dan Lisya mengalami luka-luka.

Hasil pemeriksaan saksi ahli dari Astra menyebutkan bahwa kecelakaan bukan disebabkan karena kondisi mobil. Kondisi mobil saat di cek usai kecelakaan, dinyatakan bahwa semua fungsi kendali mobil berfungsi.

Kecelakaan mobil menurut polisi lebih disebabkan karena human error. Polisi kemudian menetapkan Nicolas sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Di samping tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Nicolas juga melanggar lalulintas karena ngebut di atas kecepatan maksimal dalam kota 80 Km/jam.

(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads